Ciamis, sawalajabar.com,- Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Ciamis menetapkan Standar Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi, sekaligus mengimbau masyarakat agar menunaikan zakat melalui Tempat Pengumpul Zakat (TPZ) resmi yang telah ditunjuk.
Kebijakan ini bertujuan memastikan pengelolaan zakat berjalan tertib, transparan, dan tepat sasaran.
Penetapan tersebut diputuskan melalui rapat pleno penentuan standar zakat fitrah yang digelar di Aula BAZNAS Kabupaten Ciamis, Senin (2/2/2026).
Rapat dihadiri oleh berbagai unsur pemangku kepentingan, di antaranya Pemerintah Daerah Kabupaten Ciamis, Kementerian Agama, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Dewan Masjid Indonesia (DMI), Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan dan Perindustrian (KUKMPP), serta jajaran pimpinan BAZNAS Kabupaten Ciamis.
Ketua BAZNAS Kabupaten Ciamis, Drs. H. Lili Miftah, menyampaikan bahwa hasil rapat pleno menetapkan besaran zakat fitrah sebesar 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras/makanan pokok per jiwa, atau dapat ditunaikan dalam bentuk uang tunai yang disetarakan sebesar Rp37.500 per jiwa.
“Penetapan ini didasarkan pada harga rata-rata bahan pokok di wilayah Kabupaten Ciamis, dengan tetap berpedoman pada ketentuan syariat Islam serta mempertimbangkan asas kemaslahatan umat,” ujar Lili Miftah.
Selain zakat fitrah, rapat pleno juga menetapkan nilai fidyah sebesar Rp25.000 per jiwa per hari.
Fidyah tersebut diperuntukkan bagi umat Islam yang tidak dapat menjalankan ibadah puasa Ramadan karena alasan yang dibenarkan secara syar’i.
Lebih lanjut, Lili menegaskan bahwa alokasi pendistribusian zakat fitrah tahun 1447 H/2026 M tetap mengacu pada aturan atau Surat Keputusan (SK) pendistribusian tahun 2025.
Kebijakan ini diambil untuk menjaga kesinambungan sistem pendistribusian serta pemerataan manfaat zakat bagi para mustahik di seluruh wilayah Kabupaten Ciamis.
BAZNAS Kabupaten Ciamis juga mengimbau masyarakat agar menyalurkan zakat fitrah dan fidyah melalui TPZ di tingkat DKM, RT, dan RW yang telah ditunjuk secara resmi oleh BAZNAS Ciamis melalui UPZ Desa/Kelurahan masing-masing.
“Penyaluran zakat melalui TPZ resmi sangat penting agar pengelolaan zakat dapat berjalan akuntabel, transparan, dan tepat sasaran, sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan secara merata oleh masyarakat yang berhak menerima,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan seluruh TPZ yang telah menerima Surat Tugas resmi dari BAZNAS Kabupaten Ciamis agar melaksanakan pengelolaan zakat sesuai ketentuan yang berlaku serta menyampaikan laporan penghimpunan dan pendistribusian zakat kepada UPZ Desa/Kelurahan sebagai bentuk pertanggungjawaban.
Melalui penetapan standar zakat fitrah dan fidyah ini, BAZNAS Kabupaten Ciamis berharap pelaksanaan zakat Ramadan 1447 Hijriah dapat berjalan tertib, profesional, dan berintegritas, sekaligus memberikan dampak nyata bagi peningkatan kesejahteraan umat di Kabupaten Ciamis. (Resa)












