Berita  

Lili Miftah Kembali Pimpin BAZNAS Ciamis, Perkuat Tata Kelola Zakat hingga Desa

CIAMIS, deJurnal – Penguatan tata kelola zakat hingga tingkat desa menjadi agenda utama Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Ciamis di bawah kepemimpinan kembali Drs. H. Lili Miftah, MBA untuk periode 2026–2031. Berbekal jaringan lebih dari 400 Unit Pengumpul Zakat (UPZ) yang tersebar hingga desa dan berbagai lembaga, BAZNAS Ciamis membidik penghimpunan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) sebesar Rp30,6 miliar pada tahun 2026 sekaligus memperluas program pemberdayaan ekonomi umat.

Lili Miftah mengatakan, amanah yang kembali diberikan kepadanya menjadi tanggung jawab untuk menjaga kepercayaan para muzaki sekaligus meningkatkan kualitas pengelolaan zakat agar semakin profesional, transparan, akuntabel, dan memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat.

“Kepercayaan ini bukan hanya untuk melanjutkan program yang sudah berjalan, tetapi menjadi amanah untuk menghadirkan pengelolaan zakat yang lebih baik. Kami ingin zakat tidak hanya selesai pada penyaluran bantuan konsumtif, tetapi menjadi instrumen pemberdayaan ekonomi, penguatan keadilan sosial, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

Salah satu fokus utama kepengurusan lima tahun ke depan adalah memperkuat keberadaan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) sebagai ujung tombak penghimpunan dan pendistribusian zakat di tingkat masyarakat.

Saat ini, seluruh 265 desa dan kelurahan di Kabupaten Ciamis telah memiliki UPZ. Jaringan tersebut diperkuat oleh UPZ di lingkungan organisasi perangkat daerah (OPD), instansi vertikal, sekolah, masjid, perguruan tinggi, BUMD, perusahaan, hingga berbagai lembaga lainnya.

Secara keseluruhan, BAZNAS Ciamis kini memiliki lebih dari 400 UPZ dengan jumlah pengurus yang telah melampaui 1.000 orang.

“Sejauh yang kami ketahui, Ciamis menjadi satu-satunya kabupaten di Indonesia yang telah memiliki jaringan UPZ sampai tingkat desa dan kelurahan. Ini merupakan modal besar dalam membangun gerakan zakat yang benar-benar dekat dengan masyarakat,” kata Lili.

Menurutnya, penguatan jaringan tersebut akan terus dilakukan. Ke depan, setiap desa dan kelurahan ditargetkan memiliki sedikitnya tiga pengelola UPZ, sehingga jumlah pengurus di tingkat desa diperkirakan mencapai sekitar 1.000 orang.

Dengan semakin banyaknya pengelola zakat di tingkat akar rumput, pelayanan kepada muzaki maupun mustahik diharapkan menjadi lebih cepat, efektif, dan menjangkau seluruh lapisan masyarakat.

Tak hanya itu, sistem pengelolaan zakat di Kabupaten Ciamis juga dinilai menjadi salah satu model yang membedakannya dengan daerah lain. Dana zakat yang dihimpun oleh UPZ desa tidak seluruhnya disetor ke BAZNAS Kabupaten, tetapi sebagian tetap dikelola di tingkat desa untuk memenuhi kebutuhan masyarakat setempat.

“Dana zakat yang dihimpun di desa tidak semuanya dibawa ke kabupaten. Sebagian tetap dikelola oleh UPZ desa sesuai kebutuhan mustahik di wilayahnya masing-masing. Dengan sistem seperti ini, bantuan dapat disalurkan lebih cepat, lebih tepat sasaran, dan manfaatnya langsung dirasakan masyarakat,” jelasnya.

Selain memperkuat tata kelola zakat, BAZNAS Ciamis juga terus mengembangkan Program Kampung Zakat sebagai pusat pemberdayaan masyarakat berbasis zakat.

Hingga pertengahan 2026 telah terbentuk 12 Kampung Zakat di sejumlah wilayah. Pada tahun ini, BAZNAS menargetkan setiap kecamatan di Kabupaten Ciamis memiliki sedikitnya satu Kampung Zakat agar manfaat zakat tidak hanya dirasakan dalam bentuk bantuan sosial, tetapi juga mampu mendorong lahirnya kemandirian ekonomi masyarakat.

“Kami ingin Kampung Zakat menjadi pusat pemberdayaan umat. Di sana zakat tidak hanya diberikan dalam bentuk bantuan, tetapi juga menjadi modal untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan,” ungkapnya.

Di bidang penghimpunan, BAZNAS RI menetapkan target bagi BAZNAS Kabupaten Ciamis sebesar Rp30,6 miliar pada tahun 2026. Target tersebut meningkat dibanding realisasi tahun 2025 yang mencapai sekitar Rp27,5 miliar.

Lili mengaku optimistis target tersebut dapat tercapai. Hingga akhir Juni 2026, penghimpunan dana zakat, infak, dan sedekah telah mencapai sekitar Rp17 miliar, atau lebih dari 55 persen dari target tahunan.

“Capaian semester pertama menjadi modal yang baik. Kami optimistis target dari BAZNAS RI dapat tercapai karena dukungan pemerintah daerah, ASN, dunia usaha, para muzaki, dan masyarakat terus meningkat dari tahun ke tahun,” katanya.

Selain mengejar target penghimpunan, kepengurusan periode 2026–2031 juga akan memperkuat berbagai program yang telah berjalan, mulai dari bantuan pendidikan, layanan kesehatan, bantuan kemanusiaan, santunan anak yatim, bantuan fakir miskin, bantuan kebencanaan, renovasi rumah tidak layak huni, hingga pengembangan program ekonomi produktif bagi mustahik.

Menurut Lili, zakat memiliki potensi besar sebagai instrumen pembangunan sosial apabila dikelola secara profesional dan tepat sasaran.

“Semakin besar zakat yang dihimpun, semakin besar pula manfaat yang dapat dirasakan masyarakat. Itu menjadi komitmen kami dalam lima tahun ke depan, menjadikan BAZNAS Ciamis semakin dipercaya, semakin profesional, dan semakin kuat kontribusinya dalam mendukung kesejahteraan masyarakat Kabupaten Ciamis,” pungkasnya.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *