CIAMIS,- Pihak Lapas Kelas IIB Ciamis angkat bicara menanggapi sorotan publik dan kritik aktivis terkait banyaknya barang terlarang yang ditemukan dalam razia dan dimusnahkan, Kamis (23/4/2026).
Kepala Lapas Ciamis, Supriyanto, didampingi Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP) Erossyan Freda Adityawan serta Kepala Seksi Binadik dan Giatja James P. Tampubolon, menyebut temuan itu merupakan akumulasi penertiban dalam kurun waktu sekitar satu tahun, bukan semata hasil satu kali razia.
Kepala Lapas Ciamis, Supriyanto, melalui Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP) Erossyan Freda Adityawan, menjelaskan bahwa barang-barang seperti handphone, charger, hingga kipas angin yang ditemukan di dalam kamar hunian tidak seluruhnya berasal dari pelanggaran baru.
“Barang yang dimusnahkan itu hasil sitaan yang dikumpulkan sekitar satu tahun, termasuk sebelum pejabat saat ini bertugas,” ujar Erossyan.
Penjelasan disampaikan setelah sebelumnya muncul sorotan dari aktivis yang mempertanyakan bagaimana barang-barang tersebut bisa masuk dan bertahan di dalam lapas dalam jumlah besar.
Erossyan mengatakan, sebagian barang seperti kipas angin terkait perubahan aturan.
Pada masa sebelumnya, kipas masih diperbolehkan untuk mengurangi panas di kamar hunian. Aturan terbaru melarangnya.
Meski demikian, ia tidak menampik adanya keterbatasan dalam sistem pengawasan.
Pemeriksaan barang hingga kini masih dilakukan secara manual karena belum didukung alat pemindai seperti X-ray.
“Idealnya memang menggunakan X-ray agar pengawasan lebih maksimal. Tapi saat ini kami masih melakukan pemeriksaan manual,” katanya.
Menurut dia, sejumlah handphone yang ditemukan diduga masuk melalui barang bawaan pengunjung, terutama makanan.
Untuk mengantisipasi hal tersebut, pihak lapas kini mengubah mekanisme pemeriksaan. Salah satu yang diubah dalam distribusi makanan yang diterima dari kunjungan.
“Makanan wajib dibungkus plastik transparan agar lebih mudah diperiksa,” ujarnya.
Selain itu, langkah pengendalian juga dilakukan dengan memutus aliran listrik di kamar hunian guna mencegah penggunaan perangkat elektronik.
Terkait temuan ratusan alat cukur bermata silet, Erossyan menjelaskan alat tersebut pada dasarnya merupakan fasilitas yang diperbolehkan dalam batas tertentu.
Namun, karena jumlahnya dinilai berlebihan, petugas melakukan penyitaan demi alasan keamanan.
Ia menegaskan, pihak lapas terus melakukan evaluasi, baik terhadap warga binaan maupun petugas.
Warga binaan yang melanggar akan dikenakan pembinaan, sementara petugas yang terbukti lalai akan menjalani evaluasi internal.
“Kami tidak menutup-nutupi. Semua barang sitaan kami tampilkan dan dimusnahkan sebagai bentuk transparansi,” kata Erossyan.
Meski demikian, penjelasan tersebut belum sepenuhnya meredam pertanyaan publik.
Jumlah barang yang ditemukan dalam razia tetap dinilai besar dan mengindikasikan adanya celah dalam pengawasan yang perlu dibenahi.
Lapas akan terus memperkuat sistem pengawasan dan menyesuaikan dengan aturan terbaru.
Namun, bagaimana memastikan barang-barang terlarang tidak kembali masuk, masih menjadi pekerjaan yang harus dijawab ke depan. (Nay Sunarti)












