Indeks

PKA Mandiri Jadi Bukti Kemandirian Ciamis Tingkatkan SDM Aparatur

Oplus_131072

Ciamis, sawalajabar.com,-  Pemerintah Kabupaten Ciamis melalui BKPSDM kembali menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas sumber daya aparatur dengan menggelar Pelatihan Kepemimpinan Administrasi (PKA) Angkatan I Tahun 2026. Kegiatan ini berlangsung di Aula BKPSDM Ciamis, Senin (6/4/2026).

Sekretaris Daerah Kabupaten Ciamis, Andang Firman Triyadi, mengungkapkan bahwa pelaksanaan PKA secara mandiri menjadi capaian penting bagi Pemkab Ciamis.

“Ini sebuah kebanggaan karena kita mampu menyelenggarakan pelatihan ini secara mandiri. BKPSDM berhasil meyakinkan Lembaga Administrasi Negara sehingga kegiatan ini dapat terlaksana,” ujarnya.

Pelatihan ini diikuti sekitar 30 pejabat eselon III dari berbagai perangkat daerah yang telah melalui proses seleksi ketat berdasarkan kinerja dan prestasi.

Andang menegaskan, pelatihan ini bertujuan untuk memperkuat kapasitas kepemimpinan agar mampu menghubungkan kebijakan strategis dengan implementasi di lapangan.

“Kita butuh pemimpin yang mampu membaca situasi, memiliki inisiatif, serta berani mengambil keputusan secara cepat, tepat, dan akurat. Itu kunci agar kebijakan bisa berjalan efektif,” tegasnya.

PKA ini akan berlangsung selama kurang lebih empat bulan. Meskipun kondisi anggaran terbatas, Pemkab Ciamis tetap memprioritaskan pengembangan kompetensi ASN.

“Kita ingin mencetak kader-kader pemimpin yang tidak hanya kompeten, tetapi juga mampu berkolaborasi dalam membangun daerah secara efektif dan efisien,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala BKPSDM Ciamis, Ai Rusli Suargi, menjelaskan bahwa metode pelatihan tidak hanya bersifat teoritis, tetapi juga mencakup pembelajaran mandiri serta aktualisasi di lapangan sesuai tugas masing-masing peserta.

“Ada tahapan seminar dan ujian sebagai bagian dari evaluasi. Tim penguji juga melibatkan pihak dari Provinsi Jawa Barat,” jelasnya.

Ia menegaskan, pelatihan ini merupakan bagian dari pengembangan kompetensi manajerial ASN. Namun, kelulusan dalam diklat tidak secara otomatis menjamin kenaikan jabatan.

“Ini menjadi nilai tambah dalam pengembangan karier, tetapi untuk jabatan tetap harus melalui uji kompetensi,” pungkasnya. (Resa)

Exit mobile version