Dinsos Ciamis Tegaskan Temuan LHP BPK RI Terkait Rutilahu 2025 Telah Selesai

Oplus_131072

CIAMIS, Sawala Jabar.com — Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Ciamis memberikan klarifikasi terkait surat konfirmasi dari Media Pelita Investigasi mengenai temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas pengelolaan belanja bantuan sosial Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) Tahun Anggaran 2025.

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Ciamis, Ihsan Rasyad, mengatakan surat konfirmasi dari Media Pelita Investigasi telah diterima pihaknya pada 23 September 2026, Rabu (30/09/2026)

Sebagai bentuk keterbukaan informasi dan komitmen membangun komunikasi dengan insan pers, Dinsos Ciamis kemudian menerima kunjungan tiga orang dari Media Pelita Investigasi pada Kamis, 24 September 2026.

“Surat dari Media Pelita Investigasi kami terima pada 23 September 2026. Kemudian pada 24 September 2026, kami menerima silaturahmi tiga orang yang datang untuk menindaklanjuti surat tersebut dan meminta klarifikasi,” ujar Ihsan Rasyad.

Dalam pertemuan tersebut, kata Ihsan, pihak Media Pelita Investigasi menyampaikan sejumlah pertanyaan berkaitan dengan tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK RI, khususnya mengenai pengelolaan belanja bantuan sosial Rutilahu Tahun Anggaran 2025.

Dinsos Ciamis, lanjut Ihsan, telah memberikan penjelasan dan klarifikasi berdasarkan informasi serta dokumen yang dimiliki instansi.

“Kami sudah memberikan penjelasan bahwa hasil pemeriksaan BPK RI tersebut telah ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku,” katanya.

Menurut Ihsan, tindak lanjut atas hasil pemeriksaan BPK RI merupakan bagian dari kewajiban pemerintah daerah. Setiap rekomendasi hasil pemeriksaan yang menjadi tanggung jawab perangkat daerah harus ditangani melalui mekanisme tindak lanjut yang telah ditetapkan.

Ia menegaskan bahwa klarifikasi tersebut disampaikan agar informasi yang berkembang di tengah masyarakat dapat dipahami secara utuh dan tidak menimbulkan kesalahpahaman.

“Kami menyampaikan klarifikasi sesuai fakta dan dokumen yang ada di Dinas Sosial. Prinsipnya, apa yang menjadi rekomendasi atau temuan pemeriksaan sudah kami tindak lanjuti sesuai kewenangan dan mekanisme yang berlaku,” ujar Ihsan Rasyad.

Hargai Fungsi Pers

Ihsan juga menegaskan bahwa Dinsos Ciamis menghargai fungsi pers dalam menjalankan tugas jurnalistik, termasuk melakukan konfirmasi terhadap informasi yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.

Menurutnya, pertemuan dengan Media Pelita Investigasi merupakan bagian dari komunikasi antara pemerintah daerah dan media massa.

“Kami menghargai teman-teman media dalam menjalankan tugas jurnalistik. Ketika ada informasi yang perlu dikonfirmasi, tentu kami terbuka untuk memberikan penjelasan sesuai data dan dokumen yang kami miliki,” tuturnya.

Ia berharap klarifikasi tersebut dapat menjadi informasi yang berimbang bagi masyarakat, khususnya mengenai tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK RI atas pengelolaan belanja bantuan sosial Rutilahu Tahun Anggaran 2025.

“Yang kami harapkan masyarakat memperoleh gambaran yang utuh. Jadi, tidak hanya melihat adanya temuan pemeriksaan, tetapi juga mengetahui bahwa terhadap hasil pemeriksaan tersebut telah dilakukan tindak lanjut sesuai ketentuan,” katanya.

Ihsan menambahkan, Dinsos Ciamis tetap berkomitmen meningkatkan transparansi, akuntabilitas dan tata kelola penyelenggaraan bantuan sosial.

“Kami akan terus melakukan perbaikan tata kelola agar program bantuan sosial, termasuk Rutilahu, dapat dilaksanakan sesuai ketentuan dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” pungkasnya. (Resa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *