Indeks

Sekjen Formagat Soroti Pemberitaan Rutilahu Ciamis, Dorong Klarifikasi dan Pemberitaan Berimbang

Sawalajabar.com, CIAMIS — Pemberitaan media online Pelita Investigasi berjudul “Dinas Sosial Kabupaten Ciamis Resmi Dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat” serta informasi mengenai dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan Program Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) di Kabupaten Ciamis mendapat perhatian dari Sekretaris Jenderal Forum Mahasiswa dan Pemuda Galuh Tabayun (Formagat), Fauzi Ridwan, S.H., M.H.

Fauzi menilai persoalan tersebut perlu disikapi secara proporsional dengan tetap mengedepankan prinsip akurasi, keberimbangan, verifikasi, serta hak jawab pihak yang diberitakan.

Menurutnya, dalam pemberitaan yang berkaitan dengan dugaan penyimpangan, penting untuk membedakan antara dugaan, temuan administratif, indikasi kerugian negara, dan tindak pidana yang telah terbukti berdasarkan proses hukum.

“Setiap dugaan tentu harus diberikan ruang untuk diklarifikasi. Jangan sampai persoalan administratif atau perbedaan teknis dalam pelaksanaan program langsung dipersepsikan sebagai tindak pidana korupsi sebelum ada pemeriksaan dan kesimpulan dari lembaga yang berwenang,” ujar Fauzi Rabu (30/09/2026)

Ia juga menyoroti adanya pertemuan antara pihak Dinas Sosial Kabupaten Ciamis dengan media Pelita Investigasi yang disebut berlangsung pada 23 September 2026 di Kantor Dinas Sosial Kabupaten Ciamis.

Dalam pertemuan tersebut, pihak Dinas Sosial disebut telah memberikan penjelasan secara langsung terhadap sejumlah pertanyaan yang disampaikan media, termasuk mengenai pelaksanaan Program Rutilahu.

“Kalau memang sudah ada ruang klarifikasi dan pihak yang diberitakan telah memberikan penjelasan, menurut saya keterangan tersebut juga penting untuk disampaikan kepada publik secara utuh agar masyarakat mendapatkan informasi dari kedua sisi,” katanya.

Fauzi menegaskan, kritik terhadap pemerintah maupun pelaksanaan program publik merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial. Namun, fungsi tersebut menurutnya harus tetap dijalankan dengan berpegang pada prinsip jurnalistik dan memberikan kesempatan kepada pihak yang diberitakan untuk menyampaikan klarifikasi.

“Pers memiliki fungsi kontrol sosial yang sangat penting. Tetapi kontrol sosial juga harus dibangun berdasarkan data, verifikasi dan keberimbangan. Masyarakat berhak mendapatkan informasi yang lengkap, bukan hanya dari satu sudut pandang,” ujarnya.

Soal Laporan kepada APH

Terkait narasi mengenai Dinas Sosial Kabupaten Ciamis yang disebut telah dilaporkan kepada aparat penegak hukum (APH), Fauzi mengatakan perlu ada pembedaan antara tindakan individu dan tindakan institusional perusahaan pers.

Menurutnya, setiap warga negara pada prinsipnya memiliki hak untuk menyampaikan informasi atau laporan kepada aparat penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Yang perlu diperjelas adalah konteksnya. Apabila seseorang yang kebetulan berprofesi sebagai wartawan menyampaikan laporan kepada aparat penegak hukum, perlu dibedakan apakah tindakan tersebut merupakan tindakan pribadi sebagai warga negara atau merupakan tindakan institusional perusahaan pers,” katanya.

Fauzi menambahkan, keberadaan laporan kepada APH juga tidak serta-merta membuktikan bahwa suatu dugaan tindak pidana telah terbukti.

“Laporan adalah bagian dari proses. Mengenai benar atau tidaknya dugaan yang dilaporkan, tentu harus dibuktikan melalui mekanisme pemeriksaan dan proses hukum oleh pihak yang berwenang,” tuturnya.

Rutilahu Perlu Dilihat Berdasarkan Data

Mengenai Program Rutilahu, Fauzi menyatakan evaluasi terhadap pelaksanaan program pemerintah merupakan hal yang wajar. Apabila ditemukan persoalan administratif, keterlambatan pelaporan, maupun mekanisme teknis yang perlu diperbaiki, hal tersebut dapat menjadi bahan evaluasi bagi instansi terkait.

Namun, menurutnya, persoalan tersebut harus dilihat berdasarkan dokumen, kronologi, aturan yang berlaku dan kondisi faktual di lapangan.

“Termasuk persoalan penerima bantuan, penggunaan atau sisa dana, spesifikasi pekerjaan dan laporan pertanggungjawaban, semuanya harus diperiksa berdasarkan data. Jangan sampai kesimpulan dibuat sebelum seluruh fakta diverifikasi,” kata Fauzi.

Ia berharap seluruh pihak, baik pemerintah, masyarakat maupun media, dapat menjaga ruang komunikasi agar persoalan Program Rutilahu di Kabupaten Ciamis dapat dibahas secara objektif.

“Kami berharap persoalan ini tidak berhenti pada pemberitaan atau saling klaim. Kalau memang ada persoalan, mari dibuka datanya, diverifikasi dan diselesaikan sesuai mekanisme yang berlaku. Dengan begitu masyarakat juga mendapatkan kepastian informasi,” ujarnya.

Fauzi menegaskan bahwa kritik dan pengawasan terhadap pemerintah tetap diperlukan sebagai bagian dari transparansi penyelenggaraan pemerintahan.

Namun, ia mengingatkan bahwa pemberitaan mengenai dugaan penyimpangan perlu disajikan secara proporsional dan memberikan ruang yang cukup bagi pihak yang diberitakan untuk memberikan penjelasan.

“Intinya, kebebasan pers harus tetap dihormati, begitu juga hak masyarakat untuk memperoleh informasi dan hak pihak yang diberitakan untuk memberikan klarifikasi. Ketiganya harus berjalan beriringan,” pungkasnya (resa)

Exit mobile version