Bapenda Ciamis Ajak Masyarakat Upload Struk Belanja Lewat Program HotMaknyus Berhadiah Smartphone

CIAMIS, SawalaJabar– Pemerintah Kabupaten Ciamis melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dalam program HotMaknyus (Hiburan, Hotel, Makan Kenyang Upload Struk) Berhadiah yang dalam waktu dekat akan memasuki tahap pengundian hadiah.

Melalui program tersebut, masyarakat cukup mengunggah struk transaksi belanja yang mencantumkan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sebesar 10 persen atau keterangan “Sudah Termasuk Pajak” melalui laman hotmaknyus.ciamiskab.go.id. Peserta hanya perlu membuat akun satu kali, kemudian dapat mengunggah setiap struk transaksi yang dimiliki.

Selain dapat memantau jumlah struk yang telah diunggah melalui aplikasi, masyarakat juga memiliki kesempatan lebih besar untuk memenangkan hadiah berupa smartphone. Semakin banyak struk yang diunggah, semakin besar pula peluang untuk menjadi pemenang.

Program ini berlaku untuk transaksi di berbagai tempat usaha yang termasuk objek PBJT, seperti kafe, restoran, rumah makan, bioskop, karaoke, hotel, penginapan, serta tempat usaha lain yang bergerak pada sektor makanan dan minuman, jasa kesenian dan hiburan, serta jasa perhotelan di wilayah Kabupaten Ciamis.

Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Ciamis, Fikriansyah, SE, M.Si A, mengatakan, program HotMaknyus merupakan bentuk apresiasi kepada masyarakat yang telah berperan aktif dalam mendukung kepatuhan pembayaran pajak daerah sekaligus meningkatkan kesadaran akan pentingnya pajak sebagai sumber pembiayaan pembangunan.

“Kami mengajak seluruh masyarakat Ciamis untuk memanfaatkan kesempatan ini dengan mengunggah setiap struk transaksi yang mencantumkan PBJT. Selain berpeluang mendapatkan hadiah smartphone, partisipasi masyarakat juga menjadi bentuk dukungan nyata terhadap optimalisasi penerimaan pajak daerah yang nantinya akan kembali dimanfaatkan untuk pembangunan dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Plt Kepala Bapenda Kabupaten Ciamis, Minggu (5/07/2026).

Ia juga mengimbau masyarakat agar memastikan setiap transaksi di tempat usaha yang menjadi objek PBJT telah mencantumkan pajak 10 persen atau keterangan “Sudah Termasuk Pajak”. Apabila belum tercantum, masyarakat dapat meminta kepada pihak kasir agar pajak tersebut dicantumkan dalam struk transaksi.

“Melalui keterlibatan masyarakat, kami berharap budaya meminta struk dan memastikan pajak daerah tercantum dapat semakin meningkat. Langkah sederhana ini memberikan manfaat besar bagi kemajuan Kabupaten Ciamis,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *