Pemkab Tasikmalaya Resmikan 51 Anggota BPD PAW, Perkuat Pengawasan dan Tata Kelola Desa

Bupati Tasikmalaya, Cecep Nurul Yakin menegaskan, BPD memiliki peran penting dalam mengawasi jalannya pemerintahan desa, termasuk penggunaan dana desa yang setiap tahun terus meningkat, Senin, 20 April 2026. (Foto: Prokopim Kabupaten Tasikmalaya/Adv)
Bupati Tasikmalaya, Cecep Nurul Yakin menegaskan, BPD memiliki peran penting dalam mengawasi jalannya pemerintahan desa, termasuk penggunaan dana desa yang setiap tahun terus meningkat, Senin, 20 April 2026. (Foto: Prokopim Kabupaten Tasikmalaya/Adv)

TASIKMALAYA, Sawalajabar.com — Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya meresmikan 51 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pengganti Antar Waktu (PAW), Senin (20/4/2026), sebagai upaya memperkuat sistem pengawasan dan tata kelola pemerintahan desa.

Peresmian dilakukan dalam apel gabungan yang dihadiri jajaran pejabat daerah, menandai dimulainya masa tugas anggota BPD hingga 2027.

Langkah tersebut dinilai menjadi bagian dari penguatan fungsi kontrol di tingkat desa, terutama dalam pengelolaan anggaran dan pelaksanaan program pembangunan.

Perkuat Fungsi Pengawasan

Bupati Tasikmalaya, Cecep Nurul Yakin menegaskan, BPD memiliki peran penting dalam mengawasi jalannya pemerintahan desa, termasuk penggunaan dana desa yang setiap tahun terus meningkat.

Menurut dia, pengawasan yang optimal diperlukan untuk memastikan anggaran digunakan secara efektif, transparan, dan tepat sasaran.

“BPD harus mampu menjalankan fungsi kontrol dengan baik agar tidak terjadi penyimpangan dalam pengelolaan keuangan desa,” ujarnya.

Ia menambahkan, keberadaan BPD juga menjadi bagian dari sistem checks and balances di tingkat desa guna menjaga akuntabilitas pemerintahan.

Penguatan peran BPD diharapkan berdampak pada kualitas pelaksanaan program pembangunan desa, mulai dari pembangunan infrastruktur hingga pemberdayaan masyarakat.

Dengan pengelolaan anggaran yang lebih terarah, berbagai program desa dinilai dapat memberikan manfaat yang lebih nyata bagi masyarakat.

Selain itu, tata kelola yang transparan juga dinilai mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa.

Dalam jangka panjang, kondisi tersebut berpotensi mendorong tumbuhnya aktivitas ekonomi lokal, termasuk pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di desa.

Menuju Tata Kelola Lebih Akuntabel

Pemkab Tasikmalaya menilai, penguatan kelembagaan BPD merupakan langkah strategis dalam mendorong desa yang lebih mandiri dan berdaya saing.

Dengan sistem pengawasan yang kuat, pemerintah berharap pembangunan desa dapat berjalan lebih efektif, berkelanjutan, dan berdampak langsung pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Peresmian ini sekaligus menjadi penegasan komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan desa melalui penguatan peran lembaga desa.*** (Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *