Ciamis  

Pemkab Ciamis Perketat Disiplin Sampah, Warga Tak Lagi Bebas Buang Sembarangan

Oplus_131072

Ciamis, Sawala Jabar –Pemerintah Kabupaten Ciamis mulai memberlakukan pengawasan lebih ketat terhadap pengelolaan sampah rumah tangga, terutama di kawasan jalan protokol dan jalur pengangkutan.

Penegasan ini mengacu pada Surat Edaran Bupati Ciamis Nomor 600.1.17.3/867-DPRKPLH.03/2024 yang mengatur tata cara dan jadwal pembuangan sampah bagi masyarakat.
Melalui kebijakan tersebut, warga tidak lagi leluasa membuang sampah di sembarang tempat.

Pemerintah mewajibkan setiap rumah menyediakan tempat sampah di bagian depan sebagai titik pengumpulan sebelum diangkut petugas.

Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (DPRKPLH) Kabupaten Ciamis, Giyatno, mengatakan aturan ini menjadi langkah konkret dalam mengatasi persoalan sampah yang selama ini kerap menumpuk di ruang publik.

“Penataan ini penting agar sampah tidak lagi berserakan di jalan. Semua harus tertib, mulai dari rumah masing-masing,” ujarnya. Rabu (08/04/2026)

Selain kewajiban menyediakan tempat sampah, masyarakat juga dilarang membuang sampah di trotoar, bahu jalan, maupun saluran air. Seluruh limbah rumah tangga diwajibkan masuk ke Tempat Penampungan Sementara (TPS) yang telah disiapkan pemerintah.

Tak hanya soal lokasi, waktu pembuangan juga diatur secara ketat. Warga hanya diperbolehkan membuang sampah pada pukul 18.00 WIB hingga 06.00 WIB.

Di luar waktu tersebut, aktivitas pembuangan dilarang karena dinilai menjadi salah satu penyebab utama penumpukan sampah di siang hari.

“Kalau buangnya tidak sesuai jadwal, sampah akan menumpuk dan mengganggu kenyamanan. Ini yang ingin kita tertibkan,” kata Giyatno.

Aturan ini berlaku bagi seluruh lapisan masyarakat, termasuk pelaku usaha di sepanjang jalan utama. Pemerintah menegaskan tidak akan ada pengecualian dalam penerapannya.

Sebagai bentuk penegakan, Pemkab Ciamis akan melakukan pemantauan dan penindakan terhadap pelanggaran. Sanksi yang diberikan merujuk pada Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 10 Tahun 2012.

Pelanggar terancam pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda hingga Rp50 juta.

Langkah penertiban ini sekaligus menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam mendukung visi “Ciamis Maju dan Berkelanjutan”, khususnya dalam menciptakan lingkungan yang bersih, sehat, dan tertata.

Pemerintah berharap, melalui kebijakan ini, kesadaran masyarakat dalam mengelola sampah dapat meningkat dan tidak lagi bergantung sepenuhnya pada petugas kebersihan.

“Disiplin itu kunci. Kalau semua patuh, Ciamis bersih bukan hal yang sulit,” pungkasnya. (Resa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *