Jabar  

Pemerintah Tegaskan Larangan Penolakan Pasien dengan Status JKN Nonaktif Sementara

Ciamis, Sawalajabar.com — Pemerintah menegaskan larangan bagi seluruh rumah sakit di Indonesia untuk menolak pasien yang status kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dinonaktifkan sementara oleh BPJS Kesehatan.

Kebijakan ini bertujuan menjamin perlindungan pasien, mencegah keterlambatan penanganan medis, serta menjaga kesinambungan pelayanan kesehatan tanpa diskriminasi.

Diketahui Rumah sakit sebagai fasilitas pelayanan kesehatan memiliki kewajiban menyelenggarakan pelayanan promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan/atau paliatif, baik melalui layanan rawat inap, rawat jalan, maupun gawat darurat. Dalam pelaksanaannya, rumah sakit wajib menjamin akses pelayanan, keselamatan pasien, mutu layanan, dan kesinambungan pelayanan kesehatan bagi setiap orang.

Sejalan dengan pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sebagai bagian dari sistem jaminan sosial nasional, negara menjamin hak peserta untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang dibutuhkan. Namun dalam praktiknya, terdapat kondisi di mana status kepesertaan JKN dinonaktifkan sementara, yang berpotensi menghambat akses pelayanan apabila tidak diatur secara tegas.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS, serta Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024, pemerintah menegaskan bahwa rumah sakit dilarang menolak pasien dengan status JKN nonaktif sementara sepanjang pasien membutuhkan pelayanan kesehatan sesuai indikasi medis.

Larangan penolakan tersebut berlaku paling lama tiga bulan sejak status kepesertaan dinyatakan nonaktif sementara oleh BPJS Kesehatan.

Dalam masa perlindungan tersebut, rumah sakit tetap berkewajiban memberikan pelayanan sesuai standar pelayanan, standar profesi, standar prosedur operasional, dan standar keselamatan pasien. Rumah sakit juga wajib mengutamakan pelayanan kegawatdaruratan dan pelayanan medis esensial yang bersifat menyelamatkan nyawa serta mencegah kecacatan.

Selain itu, rumah sakit harus menjamin kesinambungan pelayanan hingga kondisi pasien stabil dan layak dirujuk sesuai sistem rujukan. Pelayanan tidak boleh dilakukan secara diskriminatif atas dasar status administratif kepesertaan JKN. Setiap tindakan medis juga wajib dicatat, dikodekan, dan dilaporkan secara tertib, lengkap, dan akuntabel sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam rangka tertib administrasi dan penjaminan pembiayaan, rumah sakit diminta melakukan koordinasi aktif dengan BPJS Kesehatan terkait verifikasi status kepesertaan, eligibilitas pelayanan, serta mekanisme penjaminan dan pembiayaan. Koordinasi juga perlu dilakukan dengan Dinas Kesehatan Provinsi dan/atau Kabupaten/Kota untuk pembinaan, pengawasan, serta penyelesaian kendala di lapangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *