CIAMIS — Pemerintah Kabupaten Ciamis menjelaskan bahwa mekanisme pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu memiliki skema yang berbeda dibandingkan dengan PNS maupun PPPK Penuh Waktu. Perbedaan tersebut terutama terletak pada nomenklatur anggaran dan sistem pembayarannya.
Ketua TAPD Sekaligus Sekda Kabupaten Ciamis, Andang Firman Triyadi menyampaikan bahwa gaji PPPK Paruh Waktu tidak dialokasikan melalui Belanja Pegawai, melainkan masuk ke dalam pos Belanja Barang dan Jasa (jasa perorangan).
“Karena nomenklaturnya ada di Belanja Barang dan Jasa, maka sistem pembayarannya berbeda. Mekanismenya seperti outsourcing kemarin, yakni pekerjaan dilaksanakan terlebih dahulu, kemudian baru dilakukan pembayaran,” ujarnya
Ia menjelaskan, berdasarkan Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 serta praktik penganggaran di awal tahun 2026, tidak terdapat tabel gaji nasional yang seragam untuk PPPK Paruh Waktu. Besaran gaji sangat bergantung pada kemampuan fiskal daerah dan kesepakatan dalam kontrak kerja.
“Gaji PPPK Paruh Waktu sifatnya fleksibel, menyesuaikan standar harga daerah dan kemampuan keuangan masing-masing pemerintah daerah,” katanya.
Namun demikian, ia menegaskan bahwa secara umum prinsip pembayaran APBN maupun APBD yang bersumber dari Belanja Barang dan Jasa dilakukan setelah prestasi pekerjaan selesai dilaksanakan.
“Secara aturan penganggaran, Belanja Barang dan Jasa itu dibayarkan setelah pekerjaan selesai. Itu prinsip dasarnya,” pungkasnya












