Ciamis  

ASN Ciamis WFH Tiap Jumat, Pemkab Terapkan Sistem Kerja Fleksibel

CIAMIS, Sawalajabar.com. Pemerintah Kabupaten Ciamis resmi memberlakukan kebijakan Work From Home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) setiap hari Jumat, mulai 17 April 2026.

Kebijakan ini diterapkan sebagai bagian dari upaya efisiensi energi sekaligus percepatan transformasi digital di lingkungan birokrasi.

Penerapan WFH dilakukan secara selektif dengan komposisi minimal 50 persen ASN bekerja dari rumah, sementara sisanya tetap menjalankan tugas di kantor (Work From Office / WFO).

Pengaturan teknis diserahkan kepada masing-masing kepala perangkat daerah dengan tetap mengutamakan pencapaian kinerja dan kualitas pelayanan publik.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Ciamis Nomor 100.3.4.2/694-Org/2026 tentang pola kerja fleksibel bagi ASN.

Meski demikian, tidak seluruh pegawai dapat mengikuti skema WFH. Sejumlah jabatan strategis dan unit layanan publik tetap diwajibkan bekerja dari kantor.

Di antaranya Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, Jabatan Fungsional Ahli Madya, lurah, serta unit layanan vital seperti BPBD, Satpol PP, layanan kebersihan, dan administrasi kependudukan.

Selain pengaturan pola kerja, kebijakan ini juga menitikberatkan pada efisiensi penggunaan sumber daya. ASN didorong membatasi penggunaan kendaraan dinas berbahan bakar fosil serta beralih ke kendaraan listrik atau moda transportasi ramah lingkungan seperti angkutan umum dan sepeda.

Asisten Administrasi Umum Setda Ciamis, Drs. H. Wawan Ruhiyat, M.M, menegaskan bahwa ASN yang menjalankan WFH tetap wajib menjaga disiplin kerja, termasuk melakukan absensi tiga kali sehari pada pukul 08.30, 12.30, dan 16.00.

Di lingkungan Setda Ciamis, sebanyak 58 pegawai menjalankan WFH, sedangkan 128 lainnya tetap bekerja dari kantor. Sistem ini diberlakukan secara bergiliran setiap pekan.

“Jika ada kondisi mendesak yang membutuhkan kehadiran langsung, pegawai yang WFH harus segera kembali bekerja dari kantor,” ujarnya.

Ia menekankan, fleksibilitas kerja bukan alasan untuk menurunkan kinerja. Sebaliknya, ASN dituntut tetap produktif dan profesional dalam menjalankan tugas.

“Kinerja harus tetap optimal, bahkan meningkat. WFH bukan penghambat, tetapi bagian dari adaptasi kerja modern,” tegasnya.

Melalui kebijakan ini, Pemkab Ciamis menargetkan terciptanya sistem kerja yang lebih fleksibel, efisien, dan adaptif, tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat. (Resa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *