Saaalajabar.com. CIAMIS – Memastikan data pemilih tetap sesuai dengan kondisi masyarakat menjadi salah satu perhatian Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ciamis. Pencocokan terbatas atau Coktas dilakukan untuk mengecek langsung data pemilih sekaligus mencermati berbagai perubahan yang terjadi di lapangan.
Coktas dilaksanakan di Kelurahan Cigembor, Kecamatan Ciamis, Kabupaten Ciamis, Selasa (22/9/2026).
Kegiatan tersebut turut dihadiri Kepala Divisi Data dan Informasi KPU Provinsi Jawa Barat Umi Wahyuni bersama jajaran KPU Kabupaten Ciamis
Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi, Tohirin, S.Pd.I menjelaskan, Coktas merupakan bagian dari rangkaian Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB).
Pengecekan dilakukan dengan mencocokkan data yang tercatat secara administratif dengan kondisi faktual pemilih.
Menurutnya, data pemilih bersifat dinamis. Perubahan dapat terjadi karena perpindahan domisili, pemilih yang meninggal dunia, warga yang masuk TNI atau Polri, anggota TNI/Polri yang telah purna tugas, perubahan elemen data, hingga munculnya warga yang baru memenuhi syarat sebagai pemilih.
“Coktas ini merupakan upaya memastikan kesesuaian data di atas kertas dengan yang sesungguhnya terjadi di lapangan,” kata Tohirin.
Ia menuturkan, perubahan-perubahan tersebut perlu terus dicermati agar data pemilih tidak berhenti pada kondisi yang pernah tercatat sebelumnya. Data harus diperbarui mengikuti perkembangan kondisi kependudukan.
Karena itu, Coktas tidak hanya dimaknai sebagai kegiatan pemeriksaan data. Pengecekan lapangan menjadi bagian penting untuk memperoleh gambaran faktual mengenai kondisi pemilih di wilayah yang menjadi sasaran pencocokan.
Data Tidak Berhenti di Lapangan
Hasil Coktas selanjutnya menjadi bahan dalam proses pemutakhiran data pemilih. Data yang ditemukan di lapangan akan melalui tahapan pengolahan dan pembahasan sebelum masuk ke proses finalisasi.
KPU Ciamis kemudian membahas hasil pemutakhiran bersama stakeholder terkait melalui rapat koordinasi. Setelah melalui proses tersebut, data difinalisasi dalam rapat pleno terbuka PDPB yang dilaksanakan setiap triwulan.
“Coktas merupakan rangkaian kegiatan pemutakhiran data pemilih sebelum akhirnya dibahas dalam rakor antarstakeholder dan difinalisasi di rapat pleno terbuka PDPB per triwulan,” ujarnya.
Dalam pengelolaan data pemilih, KPU juga menggunakan Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih). Sistem tersebut menjadi bagian dari proses pengelolaan data secara terintegrasi, dengan pengaturan akses yang menjadi kewenangan KPU Republik Indonesia.
Dengan demikian, pencocokan di lapangan dan pengelolaan melalui sistem menjadi bagian yang saling berkaitan dalam proses pemutakhiran data.
Menjaga Data Tetap Akurat dan Mutakhir
Tohirin menegaskan, dinamika kependudukan membuat pemutakhiran data pemilih tidak dapat dilakukan hanya sekali. Setiap perubahan yang memenuhi kriteria perlu dicermati agar dapat tercermin dalam data pemilih.
Perpindahan penduduk, kematian, perubahan status TNI/Polri, perubahan elemen data maupun bertambahnya warga yang memenuhi syarat sebagai pemilih merupakan sejumlah kondisi yang dapat memengaruhi daftar pemilih.
Melalui Coktas, KPU Ciamis berupaya memastikan perubahan tersebut tidak hanya tercatat secara administratif, tetapi juga sesuai dengan kondisi faktual di lapangan.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya menjaga kualitas PDPB agar data pemilih tetap akurat, mutakhir dan dapat dipertanggungjawabkan.
Bagi KPU, kualitas data pemilih bukan hanya persoalan jumlah. Yang tidak kalah penting adalah memastikan setiap data menggambarkan kondisi pemilih yang sebenarnya.
Pencocokan terbatas di Kelurahan Cigembor menjadi salah satu langkah untuk menjaga hal tersebut, sekaligus memperkuat proses pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan di Kabupaten Ciamis.












