KPU Ciamis Perkuat Langkah Cegah Kekerasan Seksual

Sawalajabar.com, CIAMIS, — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ciamis memperkuat langkah pencegahan kekerasan seksual di lingkungan kerja. Penguatan dilakukan dengan meningkatkan pemahaman jajaran mengenai etika perilaku, potensi kekerasan seksual, serta mekanisme pelaporan dan penanganannya.

Langkah tersebut salah satunya dilakukan melalui sosialisasi yang digelar KPU Republik Indonesia secara daring pada Kamis (17/9/2026).

Kegiatan itu diikuti jajaran KPU di berbagai tingkatan dan secara khusus membahas upaya membangun lingkungan kerja yang aman, profesional, serta saling menghormati.

Ketua KPU Kabupaten Ciamis Oong Ramdhani mengatakan, pencegahan perlu menjadi perhatian bersama seluruh jajaran, mulai dari KPU RI, KPU provinsi hingga KPU kabupaten/kota.

Menurutnya, penguatan pemahaman penting agar setiap personel mampu menjaga sikap dan perilaku dalam menjalankan tugas.

“Intinya bagaimana seluruh jajaran, dari KPU RI, KPU provinsi sampai KPU kabupaten/kota, menjaga sikap dan perilaku. Ini lebih kepada upaya mengantisipasi agar jangan sampai terjadi kekerasan seksual di lingkungan KPU,” ujar Oong.

Ia menegaskan, sosialisasi tersebut bukan dilaksanakan karena adanya kasus tertentu di Kabupaten Ciamis. Kegiatan itu juga tidak berkaitan langsung dengan tahapan pemilu, melainkan menjadi bagian dari penguatan kapasitas dan kesiapan kelembagaan.

“Tidak ada pernyataan bahwa Ciamis ini darurat kekerasan seksual. Ini lebih kepada bagaimana kita semua memahami dan mengantisipasi,” katanya.

KPU Ciamis Sudah Memiliki Unit Pencegahan

Upaya pencegahan tersebut bukan hal yang baru dilakukan KPU Ciamis. Secara kelembagaan, KPU Ciamis telah membentuk Unit Pencegahan Kekerasan Seksual melalui Keputusan KPU Kabupaten Ciamis Nomor 19 Tahun 2025 yang hingga kini berstatus berlaku.

Keberadaan unit tersebut menjadi bagian dari instrumen internal untuk mendukung pencegahan sekaligus memastikan adanya mekanisme ketika muncul dugaan kekerasan seksual di lingkungan kerja.

KPU sendiri telah memiliki pedoman pencegahan kekerasan seksual melalui Keputusan KPU Nomor 1341 Tahun 2024. Pedoman tersebut mencakup langkah pencegahan, alur pelaporan, serta formulir penerimaan laporan dugaan kekerasan seksual di lingkungan KPU, KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota.

Oong mengatakan, keberadaan mekanisme tersebut memberikan kepastian mengenai jalur yang dapat ditempuh apabila terjadi persoalan.

“Kalau ada kejadian, sudah ada mekanismenya. Kita punya Satgas atau unit yang melakukan pencegahan dan pengawasan. Jadi kalau ada persoalan, bisa dilaporkan melalui mekanisme yang ada,” ujarnya.

Laporan Tidak Harus Datang dari Korban

Dalam ketentuan KPU, laporan dugaan kekerasan seksual tidak hanya dapat disampaikan oleh korban. Pihak lain yang mengetahui atau memiliki informasi mengenai dugaan kejadian juga dapat menyampaikannya melalui mekanisme yang tersedia.

Setelah laporan diterima, terdapat tahapan pencatatan informasi, verifikasi, klarifikasi, penelaahan dan analisis, termasuk pengumpulan bukti tambahan.

Satgas kemudian menyusun hasil pemeriksaan dan rekomendasi mengenai langkah yang dapat ditempuh sesuai ketentuan.

Kerahasiaan identitas korban maupun pihak yang memberikan keterangan menjadi bagian penting dalam proses tersebut.

Mekanisme ini disiapkan agar persoalan dapat ditangani secara terukur sekaligus memberikan perlindungan kepada pihak yang terlibat.

Ciamis Sejauh Ini Tidak Ada Kasus

Meski memperkuat langkah pencegahan, Oong memastikan sejauh ini tidak ada kasus kekerasan seksual yang diketahuinya melibatkan jajaran KPU Kabupaten Ciamis.

“Alhamdulillah, untuk di Ciamis sendiri sejauh ini tidak ada,” ucapnya.

Menurut Oong, tidak adanya kasus bukan alasan untuk mengendurkan langkah pencegahan. Justru pemahaman mengenai batasan perilaku, etika kerja dan mekanisme penanganan perlu terus diperkuat agar persoalan dapat dicegah sejak awal.

KPU Ciamis juga terbuka untuk membangun komunikasi dan sinergi dengan Pemerintah Kabupaten Ciamis maupun lembaga lain yang memiliki perhatian terhadap penciptaan lingkungan kerja yang aman.

“Kita terbuka untuk komunikasi dan sinergi dengan pemerintah daerah maupun lembaga lainnya. Prinsipnya kita mengikuti kebijakan KPU RI dan program yang diarahkan untuk pencegahan,” kata Oong.

Dengan penguatan edukasi, mekanisme internal dan jalur pelaporan tersebut, KPU Ciamis berupaya menjaga lingkungan kerja tetap profesional sekaligus memastikan setiap jajaran memahami langkah yang harus dilakukan apabila menghadapi atau mengetahui dugaan kekerasan seksual. (Resa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *