Kurang dari 24 Jam Terduga Pelaku Pembobolan Rumah Berhasil Diamankan, Masyarakat Apresiasi Kerja Cepat Polres Ciamis

CIAMIS, SawalaJabar – Jajaran Polres Ciamis berhasil mengamankan seorang terduga pelaku pencurian dengan pemberatan yang menyasar sebuah rumah kosong di kawasan Perum Bumi Pakarangan (BPC), Kabupaten Ciamis.

Terduga pelaku diamankan pada Minggu di sebuah rumah kos yang diduga menjadi tempat tinggalnya. Pengamanan tersebut dilakukan kurang dari 24 jam setelah kejadian pembobolan rumah yang terjadi di kawasan Perum BPC.

Salah seorang saksi, Ririn, mengatakan bahwa sebelum kejadian dirinya sempat melihat seorang pria yang diduga merupakan terduga pelaku berjalan seorang diri di sekitar wilayah Perum Bumi Pakarangan, Senin 21/09/2026.

“Sebelum kejadian, saya sempat melihat dia berjalan-jalan di wilayah Bumi Pakarangan sekitar pukul 5 sore pada hari Sabtu. Saat itu dia terlihat seorang diri,” ujar Ririn.

Ririn mengaku baru mengetahui adanya kejadian pembobolan rumah pada malam harinya setelah mendapat informasi dari warga. Rumah tersebut diketahui dibobol dan satu unit laptop milik korban dilaporkan hilang.

Sementara itu, korban, Syamsul, menceritakan bahwa dirinya meninggalkan rumah sekitar pukul 15.30 WIB. Saat kembali ke rumah, ia mendapati kondisi rumah sudah dalam keadaan berantakan.

“Saya pergi dari rumah sekitar pukul 15.30 WIB. Ketika pulang, rumah sudah dalam kondisi berantakan. Setelah diperiksa, satu buah laptop hilang,” kata Syamsul.

Menurut Syamsul, terduga pelaku diduga masuk ke dalam rumah dengan cara merusak jendela bagian depan. Dari kejadian tersebut, satu unit laptop miliknya berhasil dibawa pergi.

“Jendela depan dirusak untuk masuk ke dalam rumah. Yang hilang satu laptop. Kerugian secara keseluruhan kurang lebih Rp11 juta,” jelasnya.

Syamsul menambahkan, kehilangan laptop tersebut tidak hanya menimbulkan kerugian secara materi, tetapi juga berdampak terhadap pekerjaan yang sedang dikerjakannya. Sebab, di dalam laptop tersebut terdapat sejumlah data dan pekerjaan yang belum selesai.

“Di dalam laptop ada pekerjaan yang sedang saya kerjakan. Karena laptop hilang, pekerjaan juga tidak bisa diselesaikan. Kalau nilai pekerjaannya kurang lebih sekitar Rp8 juta,” ungkapnya.

Syamsul kemudian mengapresiasi gerak cepat jajaran Polres Ciamis dalam menangani kasus tersebut. Menurutnya, pengamanan terhadap terduga pelaku yang dilakukan kurang dari 24 jam setelah kejadian menunjukkan respons cepat kepolisian terhadap laporan masyarakat.

“Saya mengapresiasi langkah cepat Polres Ciamis. Kurang dari 24 jam terduga pelaku sudah berhasil diamankan. Semoga proses hukum berjalan sesuai dengan undang-undang yang berlaku, karena perbuatan tersebut sudah merugikan orang lain dan merusak rumah pribadi,” pungkas Syamsul.

Terduga pelaku kini diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih mendalami kronologi kejadian, barang bukti, serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.

Kasus ini masih dalam proses hukum, sehingga status dan keterlibatan terduga pelaku tetap menunggu hasil pemeriksaan serta proses hukum yang dilakukan oleh pihak kepolisian.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *