CIAMIS, sawalajabar.com. Pemerintah Kabupaten Ciamis mematangkan persiapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 2026 yang akan diikuti 40 desa di 22 kecamatan.
Persiapan tersebut dibahas dalam rapat koordinasi yang dipimpin Bupati Ciamis Dr. H. Herdiat Sunarya di Aula Setda Kabupaten Ciamis, Kamis (20/8/2026). Rakor diikuti jajaran OPD, camat, kepala desa, BPD dan sekretaris desa dari wilayah peserta Pilkades.
Bupati Herdiat menekankan agar seluruh pihak terus melakukan sosialisasi dan edukasi mengenai tahapan, mekanisme serta aturan Pilkades, terutama karena pemungutan suara direncanakan menggunakan sistem elektronik atau digital.
“Bapak dan Ibu harus memahami dan mempedomani aturan. Jangan sampai ada yang melanggar ketentuan atau regulasi yang sudah ditetapkan,” tegas Herdiat.
Jaga Kondusivitas dan Tingkatkan Partisipasi
Herdiat juga meminta seluruh pihak menjaga kondusivitas selama tahapan Pilkades berlangsung. Masyarakat perlu diberikan pemahaman agar menggunakan hak pilihnya pada hari pemungutan suara.
Menurutnya, tingkat kehadiran masyarakat menjadi salah satu faktor penting dalam menentukan legitimasi kepala desa yang terpilih.
“Berikan edukasi dan ajakan kepada masyarakat untuk hadir menggunakan hak pilih pada tanggal yang sudah ditentukan. Persentase kehadiran sangat menentukan,” ujarnya.
Para camat juga diminta lebih aktif turun ke desa untuk memantau setiap tahapan dan memastikan pelaksanaannya sesuai aturan.
Pilkades Gunakan Sistem Digital
Kepala DPMD Kabupaten Ciamis Asep Khalid Fajari mengatakan, penggunaan sistem elektronik masih terus dimatangkan, termasuk kesiapan perangkat di TPS.
Dari total 176 TPS yang disiapkan, terdapat pembahasan pengadaan perangkat digital untuk 104 TPS sisanya dibantu Pemprov 74 titik. Skema tersebut dinilai lebih efektif dibandingkan pelaksanaan secara hibrid yang menggabungkan sistem digital dan manual.
“Digital sangat membantu karena selain mempercepat, masyarakat juga harus diberikan pemahaman melalui sosialisasi,” kata Asep.
Sistem digital diharapkan dapat mempercepat proses penghitungan sekaligus meningkatkan transparansi hasil Pilkades.
Pemungutan Suara 13 Desember 2026
Tahapan Pilkades dijadwalkan dimulai dengan pembentukan panitia pada 1 September 2026. Pendaftaran calon berlangsung 8 September hingga 30 November, sedangkan penetapan calon dan nomor urut dijadwalkan 1 Desember.
Kampanye berlangsung pada 4, 7 dan 8 Desember, kemudian masa tenang pada 9–11 Desember.
Pemungutan suara dijadwalkan 13 Desember 2026, sementara pelantikan kepala desa hasil Pilkades direncanakan pada 26 Desember 2026.
Pemkab Ciamis memastikan persiapan akan terus dilakukan, terutama terkait regulasi, sosialisasi sistem digital, kesiapan panitia dan sarana prasarana, pengawasan serta menjaga keamanan dan ketertiban selama seluruh tahapan Pilkades. (Resa)












