PTTUN Jakarta Kuatkan Putusan PTUN Bandung, Pemkab Ciamis Menang Lagi dalam Sengketa Kades Cicapar

Oplus_131072

CIAMIS, SawalaJabar com,- Pemerintah Kabupaten Ciamis kembali memenangkan sengketa hukum terkait pemberhentian Kepala Desa Cicapar, Kecamatan Banjarsari. Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung yang sebelumnya menolak gugatan atas Keputusan Bupati Ciamis mengenai pemberhentian kepala desa tersebut.

Putusan banding yang dibacakan pada 14 Juli 2026 itu sekaligus memperkuat posisi hukum Pemerintah Kabupaten Ciamis setelah sebelumnya memenangkan perkara di tingkat pertama.

Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Ciamis, Deden Nurhadana, SH, mengatakan hasil putusan tersebut patut disyukuri karena majelis hakim kembali menilai kebijakan yang diambil pemerintah daerah telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Alhamdulillah, pada tanggal 14 Juli 2026 PTTUN Jakarta telah menjatuhkan putusan banding. Majelis hakim menguatkan putusan PTUN Bandung yang sebelumnya menolak gugatan terhadap Keputusan Bupati Ciamis,” ujar Deden.

Ia menjelaskan, sengketa tersebut bermula ketika Imat Ruhimat mengajukan gugatan ke PTUN Bandung pada 8 Desember 2025. Gugatan itu teregister dengan Nomor Perkara 225/G/2025/PTUN.BDG dengan objek sengketa Keputusan Bupati Ciamis Nomor 400.10.2.2/KPTS.387-HUK/Tahun 2025 tentang Pemberhentian Kepala Desa Cicapar Kecamatan Banjarsari tertanggal 15 September 2025.

Setelah menjalani proses persidangan selama kurang lebih lima bulan, PTUN Bandung pada 14 April 2026 memutuskan menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya. Selain itu, penggugat juga dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp360 ribu.

Tidak menerima putusan tersebut, penggugat kemudian mengajukan banding ke PTTUN Jakarta pada 27 April 2026.

Dalam putusan Nomor 114/B/2026/PT.TUN.JKT tanggal 14 Juli 2026, majelis hakim menyatakan menerima permohonan banding secara formal, namun menguatkan Putusan PTUN Bandung Nomor 225/G/2025/PTUN.BDG tanggal 14 April 2026. Majelis hakim juga membebankan biaya perkara pada tingkat banding kepada pihak pembanding sebagaimana tertuang dalam amar putusan.

Deden menjelaskan, materi memori banding yang diajukan pada dasarnya berisi keberatan terhadap pertimbangan majelis hakim tingkat pertama, termasuk penilaian terhadap keterangan saksi dan alat bukti yang dihadirkan selama persidangan.

“Keberatan-keberatan itu telah diperiksa kembali oleh majelis hakim di tingkat banding. Hasilnya, putusan PTUN Bandung tetap dikuatkan,” katanya.

Meski demikian, ia menegaskan perkara tersebut belum berkekuatan hukum tetap atau inkrah karena masih terbuka peluang bagi pihak penggugat untuk menempuh upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung.

“Masih ada kesempatan untuk mengajukan kasasi sesuai ketentuan yang berlaku. Itu merupakan hak setiap pihak dalam proses peradilan. Pemerintah Kabupaten Ciamis tentu akan menghormati proses hukum tersebut dan siap menghadapi apabila upaya hukum itu ditempuh,” ucapnya.

Menurut Deden, Pemerintah Kabupaten Ciamis sejak awal menghadapi perkara tersebut dengan mengedepankan fakta persidangan, alat bukti, serta ketentuan peraturan perundang-undangan. Seluruh proses pembelaan juga dilakukan melalui mekanisme administrasi perkara secara elektronik yang diterapkan oleh pengadilan.

Ia berharap putusan tersebut menjadi pembelajaran bagi seluruh penyelenggara pemerintahan, khususnya pemerintah desa, agar setiap kebijakan dan pelaksanaan tugas selalu berpedoman pada ketentuan hukum yang berlaku.

“Perkara ini hendaknya menjadi pelajaran bagi kita semua. Kepala desa beserta perangkatnya harus semakin cermat, tertib, dan berhati-hati dalam mengelola keuangan maupun aset desa. Seluruhnya harus dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan sesuai peraturan perundang-undangan agar penyelenggaraan pemerintahan desa berjalan dengan baik serta terhindar dari persoalan hukum,” pungkasnya. (Resa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *