TASIKMALAYA, sawalajabar.com. Persoalan keterlambatan pengembalian mobil rental di Kota Tasikmalaya berujung pada laporan dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap seorang pria berinisial D (52).
D mengaku dijemput paksa setelah memenuhi ajakan bertemu dengan pemilik kendaraan pada Sabtu malam, 8 Agustus 2026. Ia menyebut tangannya diikat, tubuhnya dimasukkan ke bagasi mobil, lalu dibawa ke sebuah tempat di kawasan Kota Tasikmalaya.
Di lokasi tersebut, D mengaku mengalami kekerasan fisik dan intimidasi selama berjam-jam.
Kasus itu kini mendapat pendampingan Brigade Pangajar. Mereka meminta aparat penegak hukum mengusut perkara tersebut secara menyeluruh, termasuk menelusuri dugaan keterlibatan pihak lain yang disebut korban.
Berawal dari Keterlambatan Mobil Rental
Menurut keterangan D, persoalan bermula ketika ia terlambat mengembalikan satu unit Daihatsu Sigra yang disewanya.
D mengaku pembayaran rental telah dilakukan dan dirinya juga telah memberikan jaminan. Namun, kendaraan belum dikembalikan sesuai waktu yang disepakati karena ia masih berada di luar kota.
Pada Sabtu malam, sekitar pukul 22.00 WIB, D mengaku dihubungi pemilik kendaraan untuk bertemu.
Ia kemudian datang ke lokasi yang disepakati. Namun, menurut pengakuan D, pertemuan tersebut berubah menjadi tindakan kekerasan.
“Saat saya datang, tiba-tiba sejumlah orang langsung meringkus saya. Tangan saya diikat ke belakang, kemudian saya dilempar ke bagasi dan dibawa ke sebuah tempat,” ujar D.
D menyebut dirinya kemudian dibawa ke sebuah ruko atau kios kopi di sekitar depan Samsat Kota Tasikmalaya.
Mengaku Disekap hingga Minggu Sore
D mengaku berada di tempat tersebut sejak Sabtu malam hingga Minggu sekitar pukul 18.00 WIB.
Selama berada di lokasi, ia mengaku mendapat perlakuan kasar.
Menurut D, dirinya dipukul menggunakan ikat pinggang dan benda lain. Ia juga mengaku mendapat sundutan rokok dan mengalami luka akibat sayatan benda tajam.
Selain kekerasan fisik, D mengaku mendapat ancaman dan intimidasi. Dalam kondisi tertekan, ia juga mengaku dipaksa menandatangani surat pernyataan.
“Saya dipaksa menandatangani pernyataan. Saya tidak tahu persis isinya karena dalam kondisi tertekan dan diintimidasi,” katanya.
Setelah menandatangani surat tersebut, D mengaku dibawa ke sebuah klinik sebelum akhirnya dilepaskan.
Keterangan tersebut merupakan pengakuan korban dan masih harus dibuktikan melalui proses hukum.
Namun, bagi Brigade Pangajar, dugaan tersebut cukup serius untuk segera diperiksa secara menyeluruh.
Brigade Pangajar Minta Kasus Tidak Dipandang Sebatas Sengketa Rental
Ade Apip dari Brigade Pangajar mengatakan pihaknya mendampingi korban untuk memastikan perkara tersebut ditempuh melalui jalur hukum.
Menurutnya, jika terdapat persoalan terkait keterlambatan pengembalian kendaraan, penyelesaiannya seharusnya dilakukan melalui mekanisme hukum yang tersedia.
Tidak ada pihak yang berhak mengambil alih fungsi penegak hukum dengan melakukan kekerasan atau menghukum seseorang secara sepihak.
“Kalau ada persoalan dalam rental, ada mekanisme hukum yang bisa ditempuh. Jangan sampai persoalan itu kemudian diselesaikan dengan kekerasan,” kata Ade Apip.
Karena itu, Brigade Pangajar meminta aparat mengusut seluruh rangkaian peristiwa, bukan hanya dugaan penganiayaan.
Mulai dari siapa yang menghubungi korban, siapa yang membawa korban, siapa yang berada di lokasi, siapa yang melakukan kekerasan hingga siapa yang meminta korban menandatangani surat pernyataan.
Korban Sebut Dugaan Keterlibatan Oknum
D juga mengaku menduga adanya keterlibatan oknum aparat, oknum guru berstatus PNS serta sejumlah orang yang disebutnya sebagai preman.
Dugaan tersebut belum dapat dianggap sebagai fakta hukum dan masih harus dibuktikan.
Ade Apip mengatakan pihaknya menyerahkan proses pembuktian kepada aparat penegak hukum.
Namun, dugaan keterlibatan oknum tersebut tetap harus diperiksa secara serius agar tidak menimbulkan kesan adanya pihak yang kebal terhadap hukum.
Laporan dugaan penganiayaan disebut telah disampaikan kepada Polres Tasikmalaya Kota. Sementara dugaan keterlibatan oknum aparat dilaporkan kepada Denpom PM Tasikmalaya.
“Kalau memang ada keterlibatan siapa pun, harus diperiksa. Jangan melihat jabatan atau latar belakangnya,” ujar Ade Apip.
Minta Hukum Tidak Tebang Pilih
Brigade Pangajar menilai proses hukum dalam perkara tersebut akan menjadi ujian bagi aparat.
Terlebih, perkara ini menyangkut dugaan kekerasan terhadap warga sekaligus adanya klaim mengenai keterlibatan pihak yang memiliki status atau kedudukan tertentu.
Ade Apip menegaskan pihaknya tidak ingin menghakimi siapa pun sebelum ada hasil penyelidikan dan penyidikan.
Namun, ia meminta aparat tidak berhenti pada pihak yang paling mudah diperiksa.
“Jangan sampai hukum hanya tajam kepada masyarakat biasa, tetapi tumpul ketika menyangkut oknum. Kalau memang terbukti ada keterlibatan siapa pun, harus diproses sesuai hukum,” katanya.
Menurutnya, pemeriksaan harus dilakukan berdasarkan alat bukti, keterangan saksi, hasil pemeriksaan medis, rekaman kamera pengawas maupun bukti lain yang dapat mengungkap rangkaian kejadian.
Sejumlah Pertanyaan Masih Menunggu Jawaban
Kasus ini menyisakan sejumlah pertanyaan yang kini menjadi pekerjaan aparat penegak hukum.
Siapa yang membawa D ke lokasi yang disebut sebagai tempat penyekapan, siapa yang mengikatnya dan siapa juga yang melakukan kekerasan?
Apa isi surat yang disebut dipaksakan untuk ditandatangani?
Siapa saja yang berada di lokasi?
Dan apakah benar terdapat pihak lain yang terlibat dalam peristiwa tersebut?
Semua pertanyaan itu harus dijawab melalui pembuktian.
Brigade Pangajar menyatakan akan terus mendampingi korban dan mengawal proses hukum perkara tersebut.
Ade Apip menegaskan, pihaknya tidak meminta aparat menghukum seseorang berdasarkan tuduhan. Mereka meminta laporan korban diperiksa secara serius dan transparan.
“Kalau tidak terbukti, harus jelas tidak terbukti. Kalau terbukti, siapa pun yang terlibat harus bertanggung jawab,” ujarnya.
Persoalan mobil rental semestinya dapat diselesaikan melalui jalur hukum. Jika kemudian benar berubah menjadi dugaan penyekapan dan kekerasan, maka perkara tersebut memiliki dimensi pidana yang tidak bisa dikesampingkan.
Brigade Pangajar meminta aparat mengusutnya sampai terang, tanpa tebang pilih dan tanpa memandang siapa pihak yang berada di balik perkara tersebut. (Resa)
