Indeks

Remisi HUT ke-81 RI, 228 Warga Binaan Lapas Ciamis Terima Pengurangan Hukuman

Oplus_131072

CIAMIS. Sawalajabar.com.  – Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Ciamis tahun ini menjadi momentum bagi ratusan warga binaan untuk menatap masa depan dengan harapan baru.

Sebanyak 228 narapidana menerima Remisi Umum 17 Agustus 2026, empat di antaranya langsung bebas setelah mendapatkan Remisi Umum II (RU II).

Penyerahan remisi berlangsung pada Senin, 17 Agustus 2026, bertepatan dengan peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI. Secara simbolis, remisi diserahkan Bupati Ciamis Dr. H. Herdiat Sunarya kepada dua perwakilan narapidana di Aula Lapas Kelas IIB Ciamis.

Kepala Lapas Kelas IIB Ciamis, Supriyanto, mengatakan pemberian remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana. Lebih dari itu, remisi merupakan bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang menunjukkan perubahan perilaku dan memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Remisi bukan semata-mata mengenai pengurangan masa pidana, tetapi juga merupakan bentuk kepercayaan dan penghargaan atas proses perubahan yang telah dilakukan,” ujar Supriyanto dalam laporannya.

Kapasitas 148 Orang, Penghuni Lapas 332 Warga Binaan

Dalam kesempatan tersebut, Supriyanto juga menyampaikan kondisi Lapas Kelas IIB Ciamis yang hingga saat ini berjalan aman dan terkendali.

Lapas yang memiliki kapasitas 148 orang tersebut saat ini dihuni 332 warga binaan, atau mengalami kelebihan kapasitas sekitar 224,3 persen.

Berdasarkan data yang disampaikan, perkara yang paling banyak dijalani warga binaan antara lain pencurian sebanyak 89 orang, narkotika 56 orang, perlindungan anak 53 orang, penggelapan 20 orang dan penipuan 14 orang.

Meski menghadapi persoalan kelebihan kapasitas, Lapas Ciamis terus mengoptimalkan pembinaan kepribadian, mental, spiritual serta pembinaan kemandirian dan keterampilan kerja.

Upaya tersebut dilakukan melalui kerja sama dengan sejumlah instansi dan lembaga, di antaranya Badan Kesbangpol, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Perpustakaan, bagian hukum, perguruan tinggi, organisasi kepemudaan, organisasi kemasyarakatan, serta sejumlah perangkat daerah yang berkaitan dengan ketenagakerjaan, pertanian, peternakan, perikanan dan pengembangan usaha.

Kerja sama itu diarahkan agar warga binaan tidak hanya menjalani masa pidana, tetapi juga memperoleh bekal yang dapat digunakan ketika kembali ke tengah keluarga dan masyarakat.

228 Narapidana Terima Remisi

Pada Remisi Umum 17 Agustus 2026, Lapas Kelas IIB Ciamis mengusulkan pemberian remisi bagi narapidana yang telah memenuhi persyaratan.

Dari total narapidana yang menjadi dasar pengusulan, sebanyak 228 orang dinyatakan menerima Remisi Umum, terdiri atas 224 orang penerima Remisi Umum I dan empat orang penerima Remisi Umum II.

Rinciannya sebagai berikut:

– Remisi 1 bulan: 76 orang

– Remisi 2 bulan: 93 orang

– Remisi 3 bulan: 31 orang

– Remisi 4 bulan: 14 orang

– Remisi 5 bulan: 10 orang

Sementara itu, empat narapidana menerima Remisi Umum II (RU II) yang membuat mereka langsung memperoleh kebebasan karena tidak lagi memiliki sisa pidana yang harus dijalani.

Keempat penerima RU II tersebut mendapatkan remisi dengan besaran satu hingga tiga bulan.

Remisi Umum I merupakan pengurangan masa pidana bagi narapidana yang masih memiliki sisa masa hukuman. Sedangkan Remisi Umum II diberikan kepada narapidana yang setelah mendapatkan remisi dinyatakan dapat langsung bebas.

Remisi Diberikan Berdasarkan Perubahan Perilaku

Pemberian remisi dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Di antaranya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012, Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi serta ketentuan teknis yang berlaku.

Untuk memperoleh remisi, narapidana harus memenuhi sejumlah persyaratan, termasuk berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan dan menunjukkan perkembangan positif selama menjalani masa pidana.

Proses pengusulan dilakukan oleh Lapas melalui sistem database pemasyarakatan secara daring kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

Supriyanto berharap warga binaan yang menerima remisi menjadikan momentum tersebut sebagai penyemangat untuk terus mengikuti seluruh program pembinaan.

Ia juga berpesan kepada warga binaan yang belum memperoleh remisi agar tidak berkecil hati. Kesempatan mendapatkan hak remisi tetap terbuka sepanjang yang bersangkutan memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.

“Jangan kehilangan semangat. Tetap ikuti seluruh kegiatan pembinaan dengan baik, jaga keamanan dan ketertiban serta tunjukkan perubahan perilaku yang positif,” katanya.

Bupati Herdiat: Jangan Kembali Menjadi Penghuni Lapas

Bupati Ciamis Dr. H. Herdiat Sunarya turut menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh narapidana yang memperoleh remisi, khususnya empat orang yang pada momentum HUT ke-81 Kemerdekaan RI dapat langsung kembali ke tengah masyarakat.

Herdiat mengingatkan bahwa kebebasan harus diiringi dengan kesiapan untuk menjalani kehidupan secara lebih baik.

Ia berpesan agar para penerima remisi tidak mengulangi kesalahan yang pernah dilakukan sehingga kembali berhadapan dengan hukum.

“Selamat kepada seluruh penerima remisi. Jadikan ini sebagai kesempatan untuk memperbaiki diri dan menata kehidupan yang lebih baik. Bagi yang hari ini bebas, saya berpesan agar benar-benar siap kembali ke masyarakat dan jangan sampai kembali menjadi penghuni Lapas,” pesan Herdiat.

Menurutnya, kemerdekaan seharusnya menjadi semangat untuk melakukan perubahan. Masa menjalani pidana juga perlu dimaknai sebagai kesempatan belajar, memperbaiki diri dan mempersiapkan kehidupan setelah kembali kepada keluarga dan lingkungan masyarakat. (Resa)

Exit mobile version