CIAMIS. Sawalajabar com,- Pengelolaan zakat di Kabupaten Ciamis terus diarahkan agar tidak berhenti pada pemberian bantuan. Melalui program Kampung Zakat, dana umat didorong menjadi modal pemberdayaan yang dapat membuka peluang ekonomi dan meningkatkan kemandirian masyarakat.
Langkah tersebut kembali diperkuat dengan ditetapkannya Desa Cimari, Kecamatan Cikoneng, sebagai Kampung Zakat ke-13 BAZNAS Kabupaten Ciamis.
Peresmian berlangsung di Gelanggang Olahraga (GOR) Desa Cimari, Rabu (5/8/2026).
Kegiatan tersebut diresmikan Sekretaris Daerah Kabupaten Ciamis yang hadir mewakili Bupati Ciamis.
Sejumlah unsur turut hadir, mulai dari Forkopimcam Cikoneng, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Ciamis, Hidayah Berbagi Indonesia (HBI), Rumah Zakat, pemerintah desa, tokoh agama, tokoh masyarakat hingga warga Desa Cimari.
Zakat Tidak Hanya untuk Bantuan
Ketua BAZNAS Kabupaten Ciamis, Lili Miftah, mengatakan penetapan Cimari sebagai Kampung Zakat merupakan hasil koordinasi bersama para pihak yang terlibat dalam program pemberdayaan tersebut.
Menurutnya, Kampung Zakat dibangun dengan pendekatan yang berbeda dari pola bantuan biasa. Masyarakat penerima manfaat diharapkan mendapat pendampingan agar memiliki kemampuan untuk mengembangkan potensi yang dimiliki.
“Kampung Zakat bukan sekadar penyaluran bantuan, tetapi merupakan model pemberdayaan masyarakat yang memanfaatkan potensi zakat secara lebih produktif. Kami ingin menghadirkan perubahan yang berkelanjutan bagi masyarakat desa,” ujar Lili.
Ia menilai keberhasilan program tidak dapat hanya mengandalkan BAZNAS. Kolaborasi dengan pemerintah, lembaga keagamaan, lembaga filantropi dan masyarakat menjadi bagian penting dalam memastikan program berjalan sesuai kebutuhan warga.
Dalam pengembangannya, BAZNAS Ciamis menggandeng Kementerian Agama Kabupaten Ciamis, Hidayah Berbagi Indonesia dan Rumah Zakat.
“Keterlibatan Kementerian Agama sebagai regulator, serta dukungan Hidayah Berbagi Indonesia dan Rumah Zakat, diharapkan semakin memperkuat tata kelola zakat yang profesional, transparan, akuntabel, serta mampu memberikan dampak nyata bagi masyarakat,” katanya.
Pemberdayaan Disesuaikan dengan Potensi Desa
Lili menjelaskan, Kampung Zakat tidak memiliki pola program yang sepenuhnya sama di setiap wilayah. Pemberdayaan disesuaikan dengan karakteristik dan potensi masing-masing desa.
Program dapat mencakup penguatan ekonomi keluarga, pengembangan usaha mikro, pendidikan, kesehatan, pembinaan keagamaan hingga peningkatan kapasitas masyarakat.
Dengan pola tersebut, mustahik tidak hanya menerima bantuan untuk memenuhi kebutuhan sesaat. Mereka juga mendapatkan ruang untuk mengembangkan kemampuan sehingga perlahan dapat meningkatkan kondisi ekonominya.
“Kami ingin membangun ekosistem pemberdayaan yang berkelanjutan. Harapannya, para mustahik tidak selamanya menjadi penerima zakat, tetapi secara bertahap mampu mandiri bahkan kelak menjadi muzaki,” ungkapnya.
Kampung Zakat Jadi Bagian Pengentasan Kemiskinan
Program Kampung Zakat juga diarahkan untuk mendukung upaya pengentasan kemiskinan melalui penguatan masyarakat di tingkat desa.
Sinergi antara pemerintah daerah, pemerintah desa, lembaga zakat, lembaga filantropi, dunia usaha dan masyarakat menjadi salah satu kunci agar dana zakat dapat memberikan manfaat yang lebih panjang.
BAZNAS Kabupaten Ciamis hingga kini telah membentuk 13 Kampung Zakat di sejumlah wilayah. Setiap kampung dikembangkan berdasarkan kebutuhan dan potensi lokal agar program yang dijalankan tidak sekadar seremonial.
Dengan ditetapkannya Desa Cimari sebagai Kampung Zakat ke-13, BAZNAS Ciamis berharap pengelolaan zakat semakin memberi dampak langsung terhadap kehidupan masyarakat.
“Kami berharap Kampung Zakat di Desa Cimari dapat menjadi contoh pemberdayaan masyarakat berbasis zakat yang berhasil. Semoga kolaborasi ini mampu mempercepat pengentasan kemiskinan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta menghadirkan desa yang lebih mandiri dan berdaya melalui pengelolaan zakat yang produktif,” pungkas Lili.
